1.Negara :Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabilamereka saling mengadakan hubungan. Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatunegara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu. Negara adalah subjek hokum internasional dalam arti klasik sejak lahirnya hokum internasional sejak lahirnya Hukum internasional bahkan sampai sekarang masih bahwa hokum internasional adalah hokum internasional. Suatu Negara dapat di subjek hukum internasional harus memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Penduduk yang tetap : Dalam unsure kependudukan, harus terdapat unsure kediaman secara tetap. Pendukuk yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap dan selalu berkelana (nomad) tidak dapat dinamakan penduduk sebagai unsure konstitutif pembentukan suatu Negara.
b. Wilayah tertentu : Wilayah suatu Negara terdiri dari daratan, lautan yang luas dan udara diatasnya
c. Pemeritahan yang berkedaulat : Bagi hukum internasional, suatu wilayah yang tidak mempunyai pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu Negara dalam arti kata yang sebenarnya. Ketentuan ini dengan jelas ditegaskan Mahkamah Internasional dalam kasus Sahara Barat.
Disamping itu, suatu Negara tidak langsung dikatakan berakhir sekiranya tidak mempunyai pemerintahan yang efektif karena perang saudara atau diduduki oleh kekuatan asing. Dalam keadaan normal hukum internasional tentunya mengharapkan adanya suatu pemerintahan yang stabil, efektif dan dipatuhi oleh penduduk seluruh wilayah Negara.
d. Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara lain.
Macam-macam Negara antara lain:
a. Negara Kesatuan adalah bentuk Negara tunggal dan mandiri yang terdiri satu pemerintahaan, satu kepala Negara, satu lembaga legislative untuk satu kawasan Negara. Contoh Indonesia.
b. Negara Federal/serikat adalah gabungan dari beberapa Negara, yang dipimpin oleh Negara pusat dan terdapat Negara-negara bagian dari Negara serikat tersebut. Contoh: Australia merupakan Negara bagian dari inggris.
c. Negara Uni adalah gabungan dari 2 negara atau lebih yang masing-masing Negara tersebut berdaulan atau merdeka, namun hanya memiliki satu kepala Negara dari Negara uni tersebut. Dibedakan menjadi 2 yaitu
- Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
- Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.
d. Negara Dominio adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran. Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
e. Negara Protektor dalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
2.Tahta Suci (Vatican) Yang dimaksud dengan Tahta Suci (Vatican) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun bukan suatu negara, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subjek hukum internasional. Tahta Suci memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar sengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain. Negara yang pertama mengakui Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada 1929, yang secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican city state). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama “Tahta Suci”. Dasar lain yang menjadikan Tahta Suci (Holy See) sebagai subjek hukum internasional adalah dengan mengacu juga kepada Konvensi Montevideo 1933 yang mana Vatikan merupakan pihak dan memenuhi ketentuan-ketentuan pada Konvensi tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
§ memiliki populasi permanen yang secara faktual penduduk tetap Vatikan adalah 800 orang,
§ memiliki suatu wilayah tertentu yang dalam hal ini Tahta Suci terletak di atas lahan seluas 44 hektar / 0,44 Kilometer yang terletak di tengah-tengah Kota Roma, Italia,
§ terdapat suatu bentuk pemerintahan yang dalam hal ini bentuk negara Vatikan adalah Monarki Absolut yang dikepalai oleh seorang Paus (kepala negara) yang memiliki kekuasan absolut atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif,
serta memiliki kapasitas untuk terlibat dalam hubungan internasional dengan negara lain, dalam hal ini selain Vatikan adalah pihak pada perjanjian-perjanjian internasional seperti “The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination” dan “Vienna Convention on Diplomatic Relations” Selain itu Vatikan adalah anggota pada organisasi-organisasi internasional seperti World Organization of Intellectual Properties (WOIP) dan UNESCO. Vatikan juga memiliki hubungan diplomatik dengan negara-negara di dunia, sebagai contoh Indonesia yang memiliki perwakilan diplomatik khusus untuk Vatikan begitu juga Vatikan terhadap Indonesia.
3.
Palang Merah Internasional Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukum internasional karena dirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (
International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Kamudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang. Gerakan ini merupakan
kumpulan dari
organisasi kemanusiaan terbesar di dunia, seringkali dikenal sebagai Palang Merah (
bahasa Perancis:
Croix rouge). Gerakan ini terdiri dari tiga komponen yaitu:
·
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC), yang merupakan badan keanggotaan dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional dari setiap negara yang didirikan untuk mengkoordinasi aksi bantuan internasional dan mempromosikan aktivitas kemanusiaan internasional,
4.Organisasi Internasional Organisasi internasional berkedudukan sebagai subjek hukuminternasional yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yangditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggarandasar. Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni
a) Organisasi Internasional Publik atau Antarpemerintah (Intergovernmental Organization)
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut.
· Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
· Prinsip Pendekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja. Contohnya, ASEAN meliputi keanggotaan negara-negara yang ada di Asia Tenggara.
· Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip selektivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah, dan sesama produsen. Contohnya Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.
b) Organisasi Internasional Privat (Private International Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, faktual atau demokratis, oleh karena itu sering disebut organisasi nonpemerintahan (NGO = Non Government Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
c) Organisasi Regional atau Subregional pembentukan organisasi regiona maupun subregional, anggotanya didsarkan atas prinsip kedekatan wailayah, seperti : South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, gulf Cooperation Council, dan lain-lain.
d) Organisasi yang bersifat universal Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.
5.Orang Perorangan (Individu) Setiap individu menjadi subjek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur individu sebagai subjek hokum antara lain
· Perjanjian Versailles (1919) dimana didalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan individu untuk mengajuka perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Perjanjian antara Jerman dan Polandia (1922)mengenai Upper Silesia
· Keputusan Mahkama Internasional Permanen dalam perkara yg menyangkut pegawai kereta api Danzing
Maka Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
6.Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Setelah berkembang dapat diakui belligerency sebagai subjek hokum internasional harus memenuhi syarat2 berikut
· Permbrotakan tersebut telah terorganisasi dengan rapi
· Sudah menaati hukum perang
· Memiliki wilayah yang telah dikuasai
· Memiliki kemampuan dalam menjalankan hubungna dgn Negara lain.
· Maka ia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sendiri sistem ekonomi, politik dan sosial, ,menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya
Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional