Tuesday, December 10, 2013

PAJAK : CONTOH NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO



Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara penentuan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak dapat menentukan penghasilan netonya dikarenakan tidak melakukan pembukuan.

Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
3.      Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana tersebut di atas yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, dapat menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

KEWAJIBAN YANG MUNCUL
1.      Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
2.      Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
3.      Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

SANKSI
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan (peredaran bruto sebesar Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun) yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut
1.      10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
2.      Ibukota propinsi lainnya;
3.      Daerah lainnya.
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud di atas.

Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung.

PENGHITUNGAN
1.      Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
2.      Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.

Contoh 1:
Bapak Iskandar (K/1) adalah WPDN yang menjalankan usaha pembuatan roti di kota Semarang.  Peredaran bruto usahanya selama tahun 2010 sebesar Rp450.000.000.  Bapak Iskandar memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dikarenakan bapak Iskandar menyelanggarakan pencatatan saja.  Norma untuk usaha tersebut adalah 15%.  Maka penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:

Peredaran bruto 2010
Rp450,000,000
Norna penghitungan
15%
Penghasilan neto 2010
Rp67,500,000
PTKP
18,480,000
PKP
Rp49,020,000
PPh tahun 2010

5% x Rp49.020.000
Rp2,451,000

Contoh 2:
Bapak Iskandar (K/1) adalah WPDN yang menjalankan usaha pembuatan roti di kota Semarang.  Peredaran bruto usahanya selama tahun 2010 sebesar Rp450.000.000.  Bapak Iskandar memilih melakukan pembukuan.  Biaya-biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan tersebut sesuai aturan pajak yang berlaku sebesar Rp390.000.000.  Maka penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:

Peredaran bruto 2010
Rp450,000,000
(-) biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan
390,000,000
Penghasilan neto
Rp60,000,000
PTKP
18,480,000
PKP
41,520,000
PPh tahun 2010

5% x Rp41.520.000
2,076,000

Contoh 3:
Bapak Asep (K/0) adalah seorang dokter di kota Yogyakarta.  Peredaran bruto yang diperoleh dari praktik dokter selama tahun 2010 sebesar Rp150.000.000.  Selain berpraktik sebagai dokter, Bapak Asep juga mempunyai usaha peternakan ayam potong di kota Yogyakarta.  Peredaran bruto dari usaha ayam potong tahun 2010 sebesar Rp400.000.000.  Bapak Asep hanya melakukan pencatatan.  Norma penghitungan di kota Yogya untuk profesi dokter 45%, untuk peternakan 11%.  Penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:

Peredaran bruto sebagai dokter tahun 2010
Rp150,000,000
Peredaran bruto peternakan tahun 2010
400,000,000


Penghasilan neto sebagai dokter tahun 2010 (45%)
67,500,000
Penghasilan neto usaha peternakan tahun 2010 (11%)
44,000,000
 Total penghasilan neto
Rp111,500,000
PTKP
17,160,000
PKP
Rp94,340,000
PPh tahun 2010



5% x 50,000,000
2,500,000


15% x 44,340,000
6,651,000



Rp9,151,000
PPh ps. 25
 1/12 x Rp9.151.000
Rp762,583

Saturday, July 13, 2013

TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK



TATA cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara umum sama dengan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini seperti tata cara pendaftaran NPWP yang sudah kita bahas pada edisi sebelumnya, diatur dalam ketentuan yang sama. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor - 44/PJ/2OO8 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha bisa memilih mengajukan permohonan pengukuhan PKP bersamaan dengan pendaftaran NPWP. Di sisi lain, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) berikutnya, ketika dalam suatu tahun buku (elah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP denganjumlah peredaran bruto dani atau penerimaan bruto sejumlah Rp 600.000.000jOO (enam ratus juta rupiah).

Tata cara pelaporan dan pengukuhan PKP di KPP adalah Wajib Pajak (WP) harus mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP. Setelah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani WP atau kuasanya, formulir tersebut diserahkan Petugas Pendaftaran dan kepadanya akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

"Formulir Permohonan Pengukuhan PKP" digunakan jika WP mengajukan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun diajukan sesudah memperoleh NPWP Formulir ini digunakan oleh orang

Terkait dengan pertanyaan pertama, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa bisa melakukan pemungutan PPN, jawabannya "tidak". Hanya wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh otoritas pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang dapat melakukan pemungutan PPN dari konsumennya. Jika pengusaha sebagai wajib pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi melakukan pemungutan PPN, maka itu merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. Atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi justru tidak melakukan pemungutan PPN ketika melakukan penjualan produknya, juga akan ada sanksi hukumnya.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan wajib mendaftarkan usahanya kepada kantor pelayanan pajak. Caranya dengan mendatangi dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jangka waktu pemrosesannya paling lama 1 hari kerja, dan kepada wajib pajak akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika pengajuannya bersamaan juga dengan permohonan NPWP, maka wajib pajak SPPKP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan produk kepada konsumen atau pelanggan sebagai bukti pemungutan PPN yang mereka lakukan. Faktur Pajak dibuat minimal 3 rangkap, 1 untuk pembeli, 1 untuk penjual dan 1 untuk dilaporkan ke kantor pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan (SPT) masa PP

Monday, May 6, 2013

YOUR BEVERAGE PERSONALITY



you are whet you eat. the same principle goes for what you drink. do this quiz to find out what beverage best suits your personality.
   1.       the perfect day for you includes…
a.       lounging in the countryside
b.      doing adrenaline-rush activities
c.       hanging out with your best buddies
   2.       the best word to describe you is…
a.       calm
b.      intense
c.       bubbly
   3.       if you are going out with a bunch of friends, you are likely to be…
a.       the peacekeeper
b.      the leader
c.       the joker
   4.       the best time for you to sip you favorite drink is…
a.       in late afternoon while thiking about your next agenda
b.      in the morning before you do any activities
c.       any time’s you’re hanging out with your chams
  5.       when you run into trouble, you will…
a.       think thoroughly before taking any action
b.      react first. think later
c.       try to ignore it

if you answers are mostly “A”:Tea
you are a calam and peaceful personality. that why you love tranquility which is offered by tea. like you enjoy tea, you love to wait for afew moments before taking any action. you are the kind of person who sits in the middle. you don’t like to get carried away in any situation and don’t like to judge others quickly
if you answers are mostly “B”:Coffee
strong is the perfect word to define you. like coffee, you have a sense of adventure. people love to flock around you because you are full of energy and fun. you’re simply a natural, a born leader, or one who loves to take on full responsibility.
if you answers are mostly “C”:Soda
you have a lively personality. for you life is only once, you don’t want to take it seriously but enjoy is as long as you can. you are quite similar to soda. however, you have to remember that the first sip is what makes soda exciting. the fizzle won’t last forever.

Tuesday, February 12, 2013

Learning Disorders



What are learning disorders?
A student may have a learning disorder if his/her achievement in reading, writing, or mathematics falls below what is expected for the child's age, grade level, and intelligence. To be called a learning disorder, the problems must have a negative impact on the person's academic success or another important area of life requiring math, reading, or writing skills.

What are the different types of learning disorders?

There are three major types of learning disorders:
  • Reading disorder
  • Mathematics disorder
  • Disorder of written expression
What signs are associated with learning disorders?

In addition to the problems associated with the specific type of learning disorder, many students also suffer from:

  • Low self-esteem
  • Socialization problems
  • Increased dropout rate at school
Learning disorders may also be associated with:
  • Conduct disorder
  • ADD and ADHD
  • Depression
Do learning disorders affect males, females, or both?

Learning disorders can affect both males and females. However, in the United States more boys than girls are diagnosed with learning disorders.

At what age do learning disorders appear?

Although learning disorders are most likely present when a child is quite young, the specific type of learning disorder is usually diagnosed in early elementary school when reading, math, and writing begin to be used in the classroom.

How prevalent are learning disorders in our society?

About five percent (5%) of students in the United States have learning disorders.

How are learning disorders diagnosed?

Because standardized, group testing is not accurate enough for this purpose, it is very important that special, psychoeducational tests be individually administered to the child to determine if he/she has a learning disorder. In administering the test, the examiner should give special attention to the child’s ethnic and cultural background.

How are learning disorders treated?

Learning disorders are treated with specialized educational methods. In addition to special classroom instruction at school, students with learning disorders frequently benefit from individualized tutoring which focuses on their specific learning problem.

What can people do if they need help?

If you, a friend, or a family member would like more information and you have a therapist or a physician, please discuss your concerns with that person.