TATA cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara umum
sama dengan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini seperti
tata cara pendaftaran NPWP yang sudah kita bahas pada edisi sebelumnya, diatur
dalam ketentuan yang sama. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor - 44/PJ/2OO8
Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha bisa memilih mengajukan permohonan pengukuhan PKP
bersamaan dengan pendaftaran NPWP. Di sisi lain, pengusaha wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. sebelum melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) berikutnya, ketika dalam suatu tahun buku
(elah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP denganjumlah peredaran bruto dani
atau penerimaan bruto sejumlah Rp 600.000.000jOO (enam ratus juta rupiah).
Tata cara pelaporan dan pengukuhan PKP di KPP adalah Wajib
Pajak (WP) harus mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP. Setelah diisi
secara lengkap dan jelas serta ditandatangani WP atau kuasanya, formulir
tersebut diserahkan Petugas Pendaftaran dan kepadanya akan diberikan Bukti
Penerimaan Surat (BPS).
"Formulir Permohonan Pengukuhan PKP" digunakan
jika WP mengajukan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun
diajukan sesudah memperoleh NPWP Formulir ini digunakan oleh orang
Terkait dengan pertanyaan pertama, apakah semua penjual
barang dan/atau penyedia jasa bisa melakukan pemungutan PPN, jawabannya
"tidak". Hanya wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh otoritas pajak
sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang dapat melakukan pemungutan PPN
dari konsumennya. Jika pengusaha sebagai wajib pajak belum dikukuhkan sebagai
PKP tetapi melakukan pemungutan PPN, maka itu merupakan pelanggaran dan ada
konsekuensi hukumnya. Atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi justru tidak
melakukan pemungutan PPN ketika melakukan penjualan produknya, juga akan ada
sanksi hukumnya.
Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan
wajib mendaftarkan usahanya kepada kantor pelayanan pajak. Caranya dengan
mendatangi dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya
sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak. Jangka waktu pemrosesannya paling lama 1 hari kerja, dan kepada
wajib pajak akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika
pengajuannya bersamaan juga dengan permohonan NPWP, maka wajib pajak SPPKP,
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.
Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha
tersebut wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan
produk kepada konsumen atau pelanggan sebagai bukti pemungutan PPN yang mereka
lakukan. Faktur Pajak dibuat minimal 3 rangkap, 1 untuk pembeli, 1 untuk
penjual dan 1 untuk dilaporkan ke kantor pajak sebagai lampiran dari Surat
Pemberitahuan (SPT) masa PP
No comments:
Post a Comment