Saturday, July 13, 2013

TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK



TATA cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara umum sama dengan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini seperti tata cara pendaftaran NPWP yang sudah kita bahas pada edisi sebelumnya, diatur dalam ketentuan yang sama. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor - 44/PJ/2OO8 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha bisa memilih mengajukan permohonan pengukuhan PKP bersamaan dengan pendaftaran NPWP. Di sisi lain, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) berikutnya, ketika dalam suatu tahun buku (elah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP denganjumlah peredaran bruto dani atau penerimaan bruto sejumlah Rp 600.000.000jOO (enam ratus juta rupiah).

Tata cara pelaporan dan pengukuhan PKP di KPP adalah Wajib Pajak (WP) harus mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP. Setelah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani WP atau kuasanya, formulir tersebut diserahkan Petugas Pendaftaran dan kepadanya akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

"Formulir Permohonan Pengukuhan PKP" digunakan jika WP mengajukan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun diajukan sesudah memperoleh NPWP Formulir ini digunakan oleh orang

Terkait dengan pertanyaan pertama, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa bisa melakukan pemungutan PPN, jawabannya "tidak". Hanya wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh otoritas pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang dapat melakukan pemungutan PPN dari konsumennya. Jika pengusaha sebagai wajib pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi melakukan pemungutan PPN, maka itu merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. Atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi justru tidak melakukan pemungutan PPN ketika melakukan penjualan produknya, juga akan ada sanksi hukumnya.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan wajib mendaftarkan usahanya kepada kantor pelayanan pajak. Caranya dengan mendatangi dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jangka waktu pemrosesannya paling lama 1 hari kerja, dan kepada wajib pajak akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika pengajuannya bersamaan juga dengan permohonan NPWP, maka wajib pajak SPPKP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan produk kepada konsumen atau pelanggan sebagai bukti pemungutan PPN yang mereka lakukan. Faktur Pajak dibuat minimal 3 rangkap, 1 untuk pembeli, 1 untuk penjual dan 1 untuk dilaporkan ke kantor pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan (SPT) masa PP

No comments:

Post a Comment