etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang
berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan
nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan
moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media
yang dikendalikan oleh manusia. Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan
hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut
mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam
jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual'
mencerminkan
bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya
Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering
dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang
lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu:
● hak cipta atau copyright
● hak kekayaan industri atau industrial
property right
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan,
desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke
Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya,
setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar
mendapat perlindungan hukum. Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga
yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan
perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan
bahwa:
a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
d. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
e. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f. Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
g. Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi
tersebut. Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam
Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15
bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki
Undang-undang Hak
Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang
Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini
kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002: Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/
atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyi.
DAMPAK PELANGGARAN HAK
CIPTA
Perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih
dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta
yang terkait dengan perangkat lunak, sudah sepantasnya mendapat penghargaan
yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran
hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada
karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan
perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak
bajakan
c. instalasi perangkat lunak
bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak
tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi
hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan :
a. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
MENGHARGAI HAK CIPTA
ORANG LAIN
Setiap manusia yang menciptakan
sebuah karya tentu akan merasa senang bila hasil karyanya mendapat pengharaan.
Penghargaan tersebut dapat bermacam-macam bentuknya.
Dalam kaitannya dengan teknologi
informasi dan komunikasi, ada banyak cara untukmenghargai hak cipta orang
lain.Dampak negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah
maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang dikategorikan
sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan yang dapat merugikan
banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara ekonomi. Dewasa ini,
pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi pada ruang lingkup seni seperti
film, musik, atau karya seni lain, tetapi juga meluas pada karya-karya
perangkat lunak komputer. Di masyarakat telah umum beredar barang-barang
teknologi informasi dan komunikasi legal, termasuk perangkat lunak komputer
yang dijual bebas sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin. Perbuatan seperti
ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke pengadilan. Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan
perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu
berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat
menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan
penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan
perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau
memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi
oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk
berbagai hal yang melanggar hukum