Tuesday, January 7, 2014

PENGUSAHA KENA PAJAK



Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 
Pengusaha yang  mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus memiliki NPWP.  Pengusaha bisa memilih mengajukan permohonan pengukuhan PKP bersamaan dengan pendaftaran NPWP.  Di sisi lain, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) berikutnya, ketika dalam suatu tahun buku (telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).


BARANG DAN JASA KENA PAJAK
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
1.      penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian
2.      pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
3.      penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
4.      pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
5.      Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
6.      penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
7.      penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
8.      penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
1.      penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
2.      penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang
3.      penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang
4.      pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
5.      Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

OBJEK PAJAK
1.      Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.       penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.      impor Barang Kena Pajak;
c.       penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.      pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.       pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f.       ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g.       ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
2.      Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

DIKECUALIKAN DARI OBYEK PPN
1.      Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.       barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung  dari sumbernya;
b.      barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.       makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.      uang, emas batangan, dan surat berharga.

2.      Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.       jasa pelayanan kesehatan medis;
b.      jasa pelayanan sosial;
c.       jasa pengiriman surat dengan perangko
d.      jasa keuangan
e.       jasa asuransi
f.       jasa keagamaan
g.       jasa pendidikan
h.      jasa kesenian dan hiburan
i.        jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
j.        jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
k.      jasa tenaga kerja
l.        jasa perhotelan
m.    jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
n.      jasa penyediaan tempat parkir
o.      jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
p.      jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.      jasa boga atau katering.

2 comments:

  1. sy punya usaha jasa perantara penjualan mobil bekas/baru penghasilan bruto sy selama tahun 2016 sebesar Rp.799.503.465 ,bagaimana cara perhitungan pajaknya untuk pembuatan SPT Tahunan 2016

    ReplyDelete