Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan
menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus memiliki NPWP. Pengusaha bisa memilih mengajukan permohonan
pengukuhan PKP bersamaan dengan pendaftaran NPWP. Di sisi lain, pengusaha wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) berikutnya, ketika dalam suatu tahun buku
(telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan
atau penerimaan bruto sejumlah Rp600.000.000
(enam
ratus juta rupiah).
BARANG DAN JASA KENA PAJAK
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah:
1.
penyerahan hak atas Barang Kena
Pajak karena suatu perjanjian
2. pengalihan
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasing)
3. penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
4.
pemakaian sendiri dan/atau
pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak
5.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
6.
penyerahan Barang Kena Pajak
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang
7.
penyerahan Barang Kena Pajak
secara konsinyasi
8.
penyerahan Barang Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang
Kena Pajak.
Yang
tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah:
1.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada
makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang;
2.
penyerahan Barang Kena Pajak
untuk jaminan utang-piutang
3.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat
pajak terutang
4.
pengalihan Barang Kena Pajak
dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima
pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
5.
Barang Kena Pajak berupa
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas
perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(8) huruf b dan huruf c.
OBJEK PAJAK
1.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor
Barang Kena Pajak;
c. penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
e. pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
2. Ketentuan
mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
DIKECUALIKAN
DARI OBYEK PPN
1.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah barang
tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang
diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.
uang, emas batangan, dan surat berharga.
2.
Jenis jasa yang tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.
jasa pelayanan kesehatan medis;
b.
jasa pelayanan sosial;
c.
jasa pengiriman surat dengan perangko
d. jasa keuangan
e.
jasa asuransi
f.
jasa keagamaan
g.
jasa pendidikan
h.
jasa kesenian dan hiburan
i.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
j.
jasa angkutan umum di darat dan di air
serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
k.
jasa tenaga kerja
l.
jasa perhotelan
m. jasa yang disediakan oleh
pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
n. jasa penyediaan tempat
parkir
o. jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam
p.
jasa pengiriman uang dengan
wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.
sy punya usaha jasa perantara penjualan mobil bekas/baru penghasilan bruto sy selama tahun 2016 sebesar Rp.799.503.465 ,bagaimana cara perhitungan pajaknya untuk pembuatan SPT Tahunan 2016
ReplyDeletetanggungan Kawin 1 orang anak
ReplyDelete