Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di
daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan
distribusi. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis
serta pola konsumsi masyarakatyang merupakan obyek dari PPN.
KETENTUAN UMUM
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
2.
Barang adalah barang berwujud, yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud.
3.
Barang Kena Pajak adalah barang yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
4.
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah
setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
5.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
7.
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap
kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
8.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9.
Impor adalah setiap kegiatan memasukkan
barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
11. Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena
Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12. Perdagangan
adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar
barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
13. Badan adalah sekumpulan
orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Pengusaha adalah orang
pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.
15. Pengusaha Kena Pajak
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
16.
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang
baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam,
termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
17.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18. Harga
Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau
nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
20. Nilai Impor adalah nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang
ini.
21. Pembeli adalah orang
pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang
Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak
tersebut.
22.
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
24. Pajak Masukan adalah
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena
Pajak.
25. Pajak
Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
26. Nilai
Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
27. Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau
instansi pemerintah tersebut.
28. Ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
29. Ekspor Jasa Kena Pajak
adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
No comments:
Post a Comment