Wednesday, January 1, 2014

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) dan PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn.BM)



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakatyang merupakan obyek dari PPN.

KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
2.      Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3.      Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
4.      Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
5.      Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6.      Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
7.      Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
8.      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
9.      Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
10.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
11.  Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
12.  Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
13.  Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.  Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
15.  Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
16.  Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
17.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18.  Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19.  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
20.  Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
21.  Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
22.  Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
23.  Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
24.  Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
25.  Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
26.  Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
27.  Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
28.  Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
29.  Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Tuesday, December 10, 2013

PAJAK : CONTOH NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO



Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara penentuan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak dapat menentukan penghasilan netonya dikarenakan tidak melakukan pembukuan.

Ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:
1.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
3.      Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana tersebut di atas yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, dapat menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

KEWAJIBAN YANG MUNCUL
1.      Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
2.      Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
3.      Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

SANKSI
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan (peredaran bruto sebesar Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun) yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut
1.      10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
2.      Ibukota propinsi lainnya;
3.      Daerah lainnya.
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana dimaksud di atas.

Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung.

PENGHITUNGAN
1.      Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
2.      Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.

Contoh 1:
Bapak Iskandar (K/1) adalah WPDN yang menjalankan usaha pembuatan roti di kota Semarang.  Peredaran bruto usahanya selama tahun 2010 sebesar Rp450.000.000.  Bapak Iskandar memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dikarenakan bapak Iskandar menyelanggarakan pencatatan saja.  Norma untuk usaha tersebut adalah 15%.  Maka penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:

Peredaran bruto 2010
Rp450,000,000
Norna penghitungan
15%
Penghasilan neto 2010
Rp67,500,000
PTKP
18,480,000
PKP
Rp49,020,000
PPh tahun 2010

5% x Rp49.020.000
Rp2,451,000

Contoh 2:
Bapak Iskandar (K/1) adalah WPDN yang menjalankan usaha pembuatan roti di kota Semarang.  Peredaran bruto usahanya selama tahun 2010 sebesar Rp450.000.000.  Bapak Iskandar memilih melakukan pembukuan.  Biaya-biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan tersebut sesuai aturan pajak yang berlaku sebesar Rp390.000.000.  Maka penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:

Peredaran bruto 2010
Rp450,000,000
(-) biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan
390,000,000
Penghasilan neto
Rp60,000,000
PTKP
18,480,000
PKP
41,520,000
PPh tahun 2010

5% x Rp41.520.000
2,076,000

Contoh 3:
Bapak Asep (K/0) adalah seorang dokter di kota Yogyakarta.  Peredaran bruto yang diperoleh dari praktik dokter selama tahun 2010 sebesar Rp150.000.000.  Selain berpraktik sebagai dokter, Bapak Asep juga mempunyai usaha peternakan ayam potong di kota Yogyakarta.  Peredaran bruto dari usaha ayam potong tahun 2010 sebesar Rp400.000.000.  Bapak Asep hanya melakukan pencatatan.  Norma penghitungan di kota Yogya untuk profesi dokter 45%, untuk peternakan 11%.  Penghitungan pajak terutang tahun 2010 adalah:

Peredaran bruto sebagai dokter tahun 2010
Rp150,000,000
Peredaran bruto peternakan tahun 2010
400,000,000


Penghasilan neto sebagai dokter tahun 2010 (45%)
67,500,000
Penghasilan neto usaha peternakan tahun 2010 (11%)
44,000,000
 Total penghasilan neto
Rp111,500,000
PTKP
17,160,000
PKP
Rp94,340,000
PPh tahun 2010



5% x 50,000,000
2,500,000


15% x 44,340,000
6,651,000



Rp9,151,000
PPh ps. 25
 1/12 x Rp9.151.000
Rp762,583

Saturday, July 13, 2013

TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK



TATA cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara umum sama dengan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini seperti tata cara pendaftaran NPWP yang sudah kita bahas pada edisi sebelumnya, diatur dalam ketentuan yang sama. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor - 44/PJ/2OO8 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha bisa memilih mengajukan permohonan pengukuhan PKP bersamaan dengan pendaftaran NPWP. Di sisi lain, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) berikutnya, ketika dalam suatu tahun buku (elah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP denganjumlah peredaran bruto dani atau penerimaan bruto sejumlah Rp 600.000.000jOO (enam ratus juta rupiah).

Tata cara pelaporan dan pengukuhan PKP di KPP adalah Wajib Pajak (WP) harus mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP. Setelah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani WP atau kuasanya, formulir tersebut diserahkan Petugas Pendaftaran dan kepadanya akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

"Formulir Permohonan Pengukuhan PKP" digunakan jika WP mengajukan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun diajukan sesudah memperoleh NPWP Formulir ini digunakan oleh orang

Terkait dengan pertanyaan pertama, apakah semua penjual barang dan/atau penyedia jasa bisa melakukan pemungutan PPN, jawabannya "tidak". Hanya wajib pajak yang sudah dikukuhkan oleh otoritas pajak sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saja yang dapat melakukan pemungutan PPN dari konsumennya. Jika pengusaha sebagai wajib pajak belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi melakukan pemungutan PPN, maka itu merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya. Atau telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi justru tidak melakukan pemungutan PPN ketika melakukan penjualan produknya, juga akan ada sanksi hukumnya.

Untuk dikukuhkan sebagai PKP maka wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, atau wajib pajak badan wajib mendaftarkan usahanya kepada kantor pelayanan pajak. Caranya dengan mendatangi dan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jangka waktu pemrosesannya paling lama 1 hari kerja, dan kepada wajib pajak akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Jika pengajuannya bersamaan juga dengan permohonan NPWP, maka wajib pajak SPPKP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP.

Setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan faktur pajak setiap melakukan transaksi penjualan produk kepada konsumen atau pelanggan sebagai bukti pemungutan PPN yang mereka lakukan. Faktur Pajak dibuat minimal 3 rangkap, 1 untuk pembeli, 1 untuk penjual dan 1 untuk dilaporkan ke kantor pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan (SPT) masa PP